1. Kasus - kasus Komputer Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
A. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
B. Illegal Contents
Merupakan kejahatn
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
C. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
D. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
E. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
F. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
G. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
H. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
I. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
J. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
K. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
2. Kasus Pembajakan Software di Indonesia
Kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.
MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.
Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.
Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
3. layanan Cloud Computing atau komputasi awan
JAKARTA Microsoft menyatakan kesiapannya dalam menyediakan layanan Cloud Computing atau komputasi awan yang lengkap untuk segala kebutuhan pengguna di Indonesia, termasuk untuk mengantisipasi kekhawatiran tentang masalah keamanan dan privasi data.
Keuntungan utama dari komputasi awan adalah kita bisa menyewa kemampuan komputasi tersebut sesuai dengan kebutuhan. Tidak ada kebutuhan bagi kita untuk membeli dan memasang komputer/server sendiri.
“Komputasi awan bukanlah solusi untuk semua masalah TI, tetapi merupakan satu komponen dari satu solusi TI yang lengkap, yang biasanya merupakan gabungan dari layanan awan ditambah dengan aplikasi yang terpasang di server milik sendiri,” jelas National Technology Officer PT Microsoft Indonesia, Tony Seno Hartono, seperti dilansir melalui keterangan resminya, Rabu (26/10/2011).
Cloud Computing bisa membawa keuntungan yang sangat besar bagi pelaku bisnis di Indonesia. Model bisnis Microsoft Cloud Computing di Indonesia memberikan berbagai keuntungan bagi pelanggan, antara lain:
1. Pay As you Grow / Pay As You Use. Dengan Microsoft Cloud computing model, pembayaran dialakukan per bulan, subscription base dan sesuai dengan apa yang digunakan bulan tersebut. Jika customer menggunakan lebih banyak, maka membayar lebih banyak, jika menggunakan sedikit, bayar lebih sedikit.
2. Start anytime, Stop Anytime. Model ini mengurangi resiko investasi IT, karena bisa membayar sesuai yang dibutuhkan, dan dapat mulai atau berhenti subscription process kapan saja sesuai kebutuhan.
3. Menggeser CAPEX menjadi OPEX, dimana cara pembiayaan IT melalui Operating Expenses dan tidak di claim menjadi asset perusahaan, sehingga lebih meringankan pengusaha.
4. Outsourced complexity. Sebagian besar maintenance akan di lakukan oleh pihak partner yang memberikan jasa hosting dan menjalankan semua aplikasi. Departemen IT di customer atau perusahaan dapat fokus ke inovasi dan melayani user dan tidak lagi direpotkan dengan pekerjaan rutinitas dan maintennace. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas bukan hanya personel IT namun juga organisasi secara keseluruhan.
5. Get The Latest Technology Automatically. Mekanisme Cloud Computing sangat menguntungkan bagi customer karena akan selalu mendapatkan teknologi terbaru dari Microsoft.
Produk dan Fitur
1. Microsoft Exchange Online (dengan Exchange Hosted Filtering) adalah hosted enterprise messaging dan calendaring solution berdasarkan pada Microsoft Exchange Server 2007. Manfaat pelanggan termasuk peningkatan keamanan e-mail, remote dan mobile akses e-mail, dan meningkatkan efisiensi operasional untuk staf TI.
2. Microsoft SharePoint Online menyediakan bisnis dengan sebuah pusat di mana karyawan dapat bekerja sama, menemukan sumber daya organisasi, memonitor konten, mengatur alur kerja dan mengakses informasi dengan cepat. Karyawan dapat membuat proyek-situs intranet untuk memfasilitasi kerja tim dan dokumen.
3. Microsoft Office Communications dimana memungkinkan pelanggan untuk mengambil keuntungan dari industri terkemuka dan kehadiran pesan instan untuk mendukung pekerja yang mengelola infrastruktur atau server hardware. Solusi ini membantu karyawan tetap produktif dengan memungkinkan mereka lancar berkomunikasi dengan orang lain di berbagai lokasi atau zona waktu berbeda.
4.Microsoft Office Live Meeting adalah enterprise-class hosted webconferencing service yang melibatkan audiens pada rapat online, sesi pelatihan dan acara.
- See more at: http://tugastugas-kuliah.blogspot.com/2012/10/3-kasus-kasus-komputer-masyarakat.html#sthash.mGXn6euS.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar